Senin, 10 Oktober 2011

HIRARKI TANGGUNG JAWAB PENGURUS

[Pengurus] seseorang yang bertugas: Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi.
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
  • Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pengurus
  • Tugas
  • Mengelola koperasi dan usahanya
  • Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
  • Menyelenggaran Rapat Anggota
  • Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
  • Maintenance daftar anggota dan pengurus
  • Wewenang
  • Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
  • Meningkatkan peran koperasi
suMber :
-> http://rinton.wordpress.com/2010/11/08/hirarki-tanggung-jawab/
-> http://vhi3y4.wordpress.com/2009/12/04/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/

Riyani Kusumawati (26210084)
Tirsa Virgina NH (26210908)
Zaldi Masruri (28210827)
Adinda Putra (20210165)
Muhammad Ihsan (24210725)
Paskalina Notanubun (252103232)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar